Pembinaan dan Rapat Koordinasi PTKIS Kopertais Wilayah IV Jawa Timur Tekankan Transparansi Sertifikasi Dosen dan Akuntabilitas BKD
Kopertais Wilayah IV Jawa Timur menyelenggarakan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Tower Teungku Ismail Yakub Lantai 9, UIN Sunan Ampel Surabaya, mulai pukul 07.30 hingga 12.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan PTKIS se-Jawa Timur dan menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola sertifikasi dosen serta Beban Kerja Dosen (BKD) agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. M. Ariskal Salim GP., M.Ag., Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang memberikan arahan terkait kebijakan nasional sertifikasi dosen PTKIS. Dalam paparannya disampaikan bahwa Kopertais Wilayah IV Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah PTKIS dan dosen bersertifikasi terbanyak di Indonesia, dengan alokasi sertifikasi dosen tahun 2025 mencapai 699 dosen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan alokasi tersebut, menurut Prof. Ariskal, harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan dan pembinaan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Ia menegaskan pentingnya validitas data BKD sebagai dasar utama pembayaran tunjangan profesi dosen.
Sementara itu, H. Mochammad Ali Irfan, S.E., M.M., M.Ak., Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, menyoroti berbagai temuan audit terkait ketidakakuratan laporan BKD di sejumlah daerah. Ia menekankan bahwa laporan BKD yang tidak berbasis bukti objektif berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai integritas program sertifikasi dosen.
Dalam forum tersebut juga dibahas secara terbuka isu pengelolaan honor asesor BKD, yang selama ini belum memiliki regulasi resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi pungutan liar atau gratifikasi. Para peserta sepakat perlunya pengaturan yang jelas dan transparan melalui mekanisme anggaran resmi agar tidak membebani dosen maupun lembaga.
Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, antara lain perlunya penguatan pembinaan dan seleksi ulang asesor, penerapan sistem digital terintegrasi untuk pelaporan dan penandatanganan BKD (seperti melalui SISTER), serta peningkatan peran pimpinan PTKIS dalam melakukan pengawasan internal.
Selain itu, dana sertifikasi dosen juga diarahkan untuk mendukung pembinaan dan peningkatan mutu dosen, seperti kegiatan konferensi internasional, pelatihan publikasi jurnal bereputasi, serta penguatan kualitas akademik perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kopertais Wilayah IV Jawa Timur diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan sertifikasi dosen dan BKD yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap PTKIS di Indonesia.






